twitter



5.1 Hukum negara dan pemerintahan

Hukum 

Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.

Sumber sumber hukum :

-          Tertulis yaitu hukum yang nyata bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD 1945

-          Tidak tertulis yaitu hukum yang tidak nyata alias tidak tertulis,  contohnya adalah adat istiadat ataupun norma - norma.


Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum :


-          Bersifat mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.

-          Bersifat memaksa

-          Berisikan larangan larangan atau perintah perintah

-          Mengandung sanksi atau hukuman bagi  yang melanggarnya


Negara

Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.


Syarat berdirinya suatu negara :

-          Adanya wilayah

-          Adanya pemerintahan yang berdaulat

-          Adanya penduduk

-          Adanya pengakuan dari negara lain


Tujuan negara adalah untuk mencapai  cita – cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.


Bentuk bentuk negara :

-          Negara kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh pemerintah daerah.

-          Negara serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya





Pemerintahan

Pemerintahan adalah  suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.


Bentuk pemerintahan :

-          Presidensial , dimana pemimpin negaranya adalah seorang presidden

-          Monarki, dimana pemimpin negaranya adalah seorang Raja atau Ratu


Jadi kesimpulannya adalah antara hukum,negara dan pemerintahan pada dasarnya adalah saling bertalian, dalam suatu negara memerlukan orang orang yang bisa untuk mengatur sebuah negara yaitu pemerintahan, dan pemerintahan itu sendiri memerlukan alat untuk “memaksa” agar terciptanya keteratuan yaitu adalah hukum.




5.2 Warganegara dan negara

 Warganegara 
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kewarganegaraan Republik Indonesia

 Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

 Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

1.             setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI

2.             anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI

3.             anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya

4.             anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

5.             anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI

6.             anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI

7.             anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin

8.             anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

9.             anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui

10.          anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

11.          anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

12.          anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi

1.             anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing

2.             anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan

3.             anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

4.             anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

1.             Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

2.             Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

 Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

 Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.



 Negara 
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

 Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

 Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

 Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

 Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

 Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.


Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah

1.            Pendudukan (Occupatie)

2.            Peleburan (Fusi)

3.            Penyerahan (Cessie)

4.            Penaikan (Accesie)

5.            Pengumuman (Proklamasi)


NAMA : FIRMANSYAH SURYA PRATAMA
NPM    : 52412991
KELAS: 1IA22
Sumber :









4.2 Pemuda dan identitas

Pemuda adalah generasi yang dipundaknya dibebani berbagai macam harapan dan tujuan lainnya.hal ini dikarenakan pemuda sebagai generasi penerus yang akan meneruskan berbagai macam cita-cita bangsa dan negara hal ini pula yang menimbulkan banyaknya permasalahan yang dialami oleh pemuda zaman sekarang.
Didalam kehidupan nyata pemuda memiliki proses sosialisasi terhadap lingkungan sosialnya yang sangat menentukan untuk perkembangan kemampuan yang dimiliki masing-masing orang.
Seorang pemuda harus mampu menseleksi yang ada terhadap perkembangan dan kemungkinan yang ada agar para pemuda tidak terjerat dalam kehidupan yang akan menghancurkan cita-cita dan harapannya masing-masing.
Perkembangan dan pembinaan generasi pemuda
Pola dasar pembinaan dan pendidikan generasi muda di tetapkan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor:0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978.
Pola dasar pembinaan dan perkembangan generasi muda adalah:
Landasan idiil                                          : pancasila
Landasan konstitusional                           : Undang-Undang dasar 1945
Landasan strategis                                  : Garis-garis Besar Haluan Negara
Landasan History                                    : Sumpah pemuda 28 oktober 1928 
Landasan normatif                                   : Etika,tata nilai dan kebudayaan luhur.
Tanpa ikut sertanya pemuda dalam pembangunan suatu negara akan berjalan sulit,bukan karena pemuda sebagai lapisan masyarakat yang cukup besar tetapi juga tanpa adanya kegairahan dan kreatifitas dalam menciptakan pembangunan nasional akan berjalan sulit.
Dalam hal ini pengembangan dan pembinaan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu :
1. generasi muda sebagai subyek pengembangan dan pembinaan adalah mereka yang memiliki bekal-bekal dan landasan untuk mandiri dalam keterlibatannya.
2. Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pengembangan dan pengembangan pendidikan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan ke tingkat yang optimal.
Permasalahan generasi pemuda :
1. Dirasa menurunkan jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme dikalangan masyarakat.
2. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
3. Belum seimbangan antara jumlah generasi muda dengan fasilitas berpendidikan.
4. Kurangnya lapangan kerja/kesempatan kerja dan tingginya jumlah pengangguran.
Sosilaisasi adalah proses meningktkan kerja sama antara individu yang satu dengan yang lainnya.sehingga terjadi hubunga timbal balik yang akan menyusun sebuah rankaian sistematis dalam kehidupan masyarakat dan pemuda adalah generasi yang akan menyusun sebuah harapan untuk mengembangkan keinginan dan cita-cita dalam kehidupan nyata.

4.3 Perguruan dan Pendidikan
Berikut ini adalah beberapa definisi tentang  Pendidikan :
·         
      Kamus Bahasa Indonesia, 1991:232, pendidikan berasal dari kata didik. Lalu kata ini mendapat awalan kata me sehingga menjadi mendidik yang artinya memelihara dan memberi  latihan.
·        
             Menurut Bahasa Yunani, Pendidikan berasal dari kata Pedagogi yaitu kata paidartinya anak sedangkan agogos artinya membimbing , sehingga pedagogi memiliki arti ilmu dan seni yang mengajarkan anak.
·         \
      Menurut UU No. 20 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Perguruan Tinggi adalah suatu tempat  yang didambakan, diimpikan, diharapkan, difavoritkan, dan dicintai oleh masyarakat pada umumnya dan masyarakat kampus pada khususnya.   Agar bisa menjadi Perguruan Tinggi  Idaman, maka ada 5 faktor yang harus dipenuhi,  yaitu : 
         Mutu / Kualitas·
         Biaya murah / terjangkau·
         Keamanan / Kenyamanan·
         Mengikuti Perkembangan Zaman Bermanfaat Bagi Mayarakat·


Alasan Untuk Berkesempatan Bersekolah di Perguruan Tinggi
Melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi adalah suatu  impian bagi sebagian besar orang.  Khususnya mereka yg sedang duduk di bangku SMA.  Bagi mereka, melanjutkan ke bangku kuliah adalah sebuah kewajiban, sebagai bekal untuk menghadapi masa depan.
Di bangku Perguruan Tinggi, seseorang bisa mendapatkan, pengetahuan dan keterampilan, yang sesuatu dengan minat serta bakat mereka. Dengan demikian, proses pembelajaran bisa terjadi secara terarah dan di sesuaikan dengan apa yg diinginkan.  Inilah yg membedakan Perguruan Tinggi dengan pendidikan di tingkat sekolah. Di Perguruan Tinggi sendiri, terdapat beberapa jenjang pendidikan yg di sesuaikan dengan kebutuhan serta minat seseorang dalam belajar. Beberapa jenjang tersebut di antaranya :
1.      Program Diploma : Program ini merupakan bagian dari perguruan tinggi yg menyiapkan lulusannya untuk siap bekerja di level menengah bawah.  Lama pendidikan yg di tempuh tergantung dari tingkatan yang tersedia.
2.       Sastra 1 : Pada jenjang ini,  seseorang akan mendapatkan materi yang menggabungkan antara teori serta aplikasi. Kajian yg di berikan mengarah pada proses pembelajaran seseorang dalam pengambilan keputusan yg didasarkan pada kajian ilmiah.
3.      Program Pasca Sarjana : Peserta tingkat pendidikan ini adalah mereka yang sudah selesai menempuh pendidikan di tingkat sarjana.
4.      Program Doktoral : Biasanya program ini di ambil oleh mereka yg bergerak dalam aktivitas akademis.  Sebab, di jenjang ini peserta didik tidak lagi di ajarkan untuk menganalisa teori yg sudah ada.

NAMA : FIRMANSYAH SURYA PRATAMA
NPM    : 52412991
KELAS: 1IA22



Individu, keluarga dan masyarakat
      

1. Pengertian individu

      Individu berasal dari kata latin, “individuum” yang artinya tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Kata individu bukan berarti manusia sebagai keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan, demikian pendapat Dr. A. Lysen.
      Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri. Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun.
      Arti lainnya adalah sebagai pengganti “orang seorang” atau manusia perorangan. Disini terlihat bahwa sifat dan fungsi manusia, sebagaimana ia hidup di tengah-tengah individu lain dalam masyarakat.
Individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perorangan, dapat kita uraikan, bahwa individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.
       Makna manusia menjadi individu apabila pola tingkah lakunya hampir identik dengan tingkah laku massa yang bersangkutan. Proses yang meningkatkan ciri-ciri individualitas pada seseorang sampai pada ia adalah dirinya sendiri, disebut proses individualisasi atau aktualisasi diri.

Manusia sebagai individu memiliki tugas pada dirinya sendiri yaitu;
1. Menuntut ilmu pengetahuan, merekayasa teknologi serta memanfaatkannya untuk kemakmuran dan kesejahteraan. Kesadaran tersebut mendorongnya untuk terus belajar. Proses belajar berarti proses perubahan sikap dan perilaku dengan mendapatkan pengalaman dan pelatihan.
2. Menghiasi diri dan budi pekerti dengan baik serta akhlak yang terpuji, setiap tindakan dan perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat selalu bercermin pada keindahan dan keelokan budi pekerti maka akan tercipata kesejukan dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Pengertian keluarga

       Keluarga (bahasa Sanskerta: "kulawarga"; "ras" dan "warga" yang berarti "anggota") adalah lingkungan yang terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah.

Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut.
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
       Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.

Fungsi yang dijalankan keluarga adalah :

1.Fungsi pendidikan dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.

2.Fungsi Sosialisasi anak dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.

3.Fungsi Perlindungan dilihat dari bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.

4.Fungsi Perasaan dilihat dari bagaimana keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.

5.Fungsi agama dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia.

6.Fungsi ekonomi dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.

7.Fungsi Rekreatif dilihat dari bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga, seperti acara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dan lainnya.

8.Fungsi biologis dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi selanjutnya.

9.Memberikan kasih sayang, perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.


3. Pengertian masyarakat

       Masyarakat adalah suatu kehiduoan sosial manusia yang menempati wilayah tertentu, yang keteraturannya dalam kehidupan sosialnya telah dimungkinkan karena memiliki pranata sosial yang telah menjadi tradisi dan mengatur kehidupannya. Hal yang terpenting dalam masyarakat adalah pranata sosial, tanpa pranata sosial kehidupan bersama didalam masyarakat tidak mungkin dilakukan secara teratur. Pranata sosial adalah perangkat peraturan yang mengatur peranan serta hubungan antar anggota masyarakat, baik secara perseorangan maupun secara kelompok.


Unsur-Unsur Masyarakat
a)      Harus ada perkumpulan manusia dan harus banyak
b)      Telah bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu
c)      Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur masyarakat untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama
Cara Terbentuknya Masyarakat
a)      Masyarakat paksaan misalnya masyarakat tawanan
b)      Masyarakat merdeka
c)      Masyarakat kultur
d)      Masyarakat natur
Masyarakat dipandang dari sudut Antropologi terdapat dua tipe masyarakat:
a)      Masyarakat kecil yang belum kompleks, belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal tulisan, dan teknologinya sederhana
b)      Masyarakat sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang karena pengetahuan modern sudah maju, teknologi pun sudah jauh berkembang.

Hubungan antara individu, keluarga dan masyarakat 

    -Hubungan individu dengan dirinya sendiri
Hubungan individu dengan diri sendiri terdapat 3 sistem kepribadian, yaitu ID ( ES ), EGO dan SUPER EGO. Jika EGO gagal menjaga keseimbangan antara dorongan dari ID dan larangan dari SUPER EGO maka individu akan mengalami konflik batin terus – menerus.
        
    -Hubungan individu dengan keluarga
Hubungan individu dengan keluarga terdiri dari hubungan biologis, psikologis dan social.

    -Hubungan individu dengan lembaga
Hubungan individu dengan lembaga terdiri dari nilai – nilai dan norma – norma.

    -Hubungan individu dengan komunitas
                Hubungan individu dengan komunitas atau sosialisasi terdiri dari penyebaran nilai dan budaya.

    -Hubungan individu dengan masyarakat
Hubungan individu dengan masyarakat sebagai lingkungan makro terdiri dari sifat – sifat makro ( mencakup komunitas, keluarga, lembaga dan individu ), lebih bersifat abstraksi.

    -Hubungan individu dengan nasion atau jiwanya
Nasion adalah suatu jiwa, asas spiritual dan solidaritas yang terbentuk oleh perasaan. Hubungan individu dan nasionnya itu sendiri merupakan posisi dan peranan yang ada pada diri sendiri.

NAMA   : FIRMANSYAH SURYA PRATAMA
KELAS : 1IA22
NPM      : 52412991


sumber :  -wikipedia
                -Buku IPS SMA
                -google